Noel Jalani Tahap II Kasus Pemerasan K3 di KPK: Petarung di Mana pun Harus Siap

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku siap menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Adapun pelimpahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Kamis (18/12).

"P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap," ujar Noel kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Noel dilimpahkan bersama dengan 10 orang tersangka lainnya. Terlihat Noel dkk dikawal oleh pengawal tahanan saat memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK.

Noel tampak mengenakan baju berwarna putih dan rompi tahanan berwarna oranye. Noel juga tampak mengenakan peci berwarna hitam dan mengalungkan syal.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik telah merampungkan berkas Noel dkk terkait kasus dugaan pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Setelah penyidikan rampung, penyidik pun melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan itu, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk para tersangka bisa disidangkan.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.

Belakangan, KPK juga mengembangkan perkara tersebut dan menjerat 3 tersangka baru. Mereka yakni:

Para tersangka baru itu diduga turut menerima aliran uang dalam perkara pemerasan ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal WFA di Akhir Tahun, Apindo: Tidak Semua Pekerjaan Bisa Terapkan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp 9,3 Triliun
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Panggil Purbaya ke Istana, Bahas Dana Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketua DPC Peradi Jakbar Minta Advokat Berperan Aktif Jaga Keadilan Perspektif Gender
• 10 menit lalujpnn.com
thumb
Kemantapan Jalan Lampung Capai 79,79%, Pemprov Siapkan Perbaikan Besar di 2026
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.