FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Said Didu merespons keras terkait wewenang Presiden Prabowo Subianto yang bisa membatalkan Peraturan Polisi Nomor 10 tahun 2025
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Isi peraturan ini tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Sementara menurut Ketua Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie, Presiden Prabowo punya wewenang membatalkanya.
“Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis,” kata Jimly.
Ini yang kemudian direspon keras oleh Said Didu melalui cuitan di akun media sosial X pribaidnya.
Ia menduga ada yang punya peran mengatur beberapa lembaga seperti Polisi hingga DPR beserta Partai Politiknya.
Dan menurut dugaannya orang yang punya kekuatan ini dekat dengan Presiden Prabowo.
“Tapi diduga kuat yang ‘koordinir’ Polisi + DPR/Partai + Kementerian/Lembaga yang buat Perpol tsb adalah orang sangat dekat dengan Presiden,” tulisnya dikutip Kamis (18/12/2025).
Mantan Sekertaris BUMN itu memberi gambaran soal ketidaktahuan Presiden terkait hal ini berarti memang ada pengkhianatan.
Cuman, kalau misalnya dia tahu dan tidak melakukan pembatalan berarti memang ada ketakutan.
“Kalau Presiden ga tahu artinya ada penghianat. Kalau tahu, artinya Presiden ‘takut’ dan tidak akan ubah. Masa Presiden takut ?,” sindirnya.
(Erfyansyah/fajar)





