FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan objektif agar polemik yang berlarut-larut ini tidak terus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat
Sugeng menyoroti langkah kepolisian yang telah melakukan gelar perkara khusus dan memperlihatkan dokumen ijazah kepada Roy Suryo dkk.
Menurutnya, penunjukan dokumen tersebut harus diikuti dengan penegasan status hukum perkara agar tidak menimbulkan tafsir liar di ruang publik
Sugeng menegaskan kapasitasnya sebagai pengawas eksternal kepolisian, bukan sebagai pihak yang menilai keaslian ijazah secara teknis
Dari aspek hukum, menurutnya perdebatan soal ijazah tidak bisa terus dibiarkan berada di ruang opini. Ia menilai kepolisian harus menentukan arah penanganan perkara secara tegas.
“Kalau proses hukum sudah berjalan dan alat bukti dinilai cukup, maka harus ada kepastian hukum. Jangan menggantung di ruang publik,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam Program Talkshow Rakyat Bersuara sebagaimana dikutip dari YouTube iNewsTV, Kamis (18/12).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan dengan tekanan opini atau adu narasi di ruang publik. Bagi IPW, yang paling penting adalah prosedur hukum dijalankan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional
Sugeng menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ia mendorong agar hasil gelar perkara benar-benar ditindaklanjuti secara profesional sehingga publik mendapatkan kejelasan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.
Dengan penekanan pada kepastian hukum dan transparansi proses, IPW berharap polemik ijazah Presiden Jokowi tidak lagi berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terbuka.
Sebelumnya, Sugeng telah menegaskan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dkk bukan kriminalisasi karena sudah terdapat perbuatan faktual yang dilakukan oleh para tersangka yang ter-publish di muka umum dan juga melalui media massa dan media sosial.
“Penetapan tersangka saudara Roy Suryo cs dengan dugaan pencemaran nama baik saudara Joko Widodo Presiden ke-7 RI bukanlah kriminalisasi karena terdapat perbuatan faktual oleh Roy Suryo dkk yang ter-publish di muka umum dan juga melalui media massa/ medsos dan platform medsos yang secara terbuka mempersoalkan keaslian Ijazah saudara Joko Widodo yang kemudian dilaporkan oleh saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baiknya,” jelasnya.
Sugeng mengatakan perbuatan faktual tersebut merujuk pada tindakan aktif yang lebih spesifik bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini.
Seperti yang ditegaskan dalam pernyataan Kapolda Metro Jaya bahwa perbuatan yang disangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka diduga telah ‘menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik’.
“Ini adalah inti perbuatan pidana yang diselidiki, yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,” terangnya. (*)





