UMP Sulsel Segera Ditetapkan Gubernur

harianfajar
23 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Kenaikannya bisa mencapai 8 persen.

Kehadiran formula baru dalam penyusunan UMP membuat angka kenaikannya akan beragam di setiap provinsi. Meskipun rumusnya diatur oleh PP, namun nominal kenaikannya akan ditetapkan oleh Gubernur, termasuk di Sulawesi Selatan.

Rentang kenaikan dari rumus yang tersedia bisa di antara 5,2 hingga 8 persen. Berbeda dibandingkan tahun 2025 ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP serentak se-Indonesia sebesar 6,5 persen.PP tersebut diteken oleh Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025.

Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan tersebut.Dalam regulasi itu juga ditegaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengemukakan bahwa dirinya baru saja mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dipimpin langsung oleh Mendagri bersama dengan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam sosialisasi disampaikan sejumlah petunjuk lahirnya PP yang merupakan perwujudan dari keputusan MK 168 tahun 2023.Jayadi menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 melihat dengan seksama tentang Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan perintah dari putusan MK.

“Ya KHL-nya itu sekitar 3,7. KHL kita itu yang dipaparkan oleh Menteri tadi. Nanti rumusnya itu adalah seperti apa kita punya inflasi, kemudian dilihat juga pertumbuhan ekonominya, kemudian dilihat juga alfanya, kemudian termasuk mempertimbangkan bagaimana agar kenaikan itu tidak jauh dari KHL,” urai Jayadi.

Jayadi menyebut bahwa dalamn waktu dekat dewan pengupahan akan kembali mengadakan pertemuan agar tercapai titik temu antara pengusaha dan para pekerja. Pemerintah sendiri telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 pada 24 Desember.

Selain UMP, UMP Sektoral juga akan ditetapkan.”Ada juga tadi dibahas juga mengenai upah sektoral, dengan kita mempertimbangkan bagaimana KBLI 5 digit. Nanti kita lihat lah, saya mau sampaikan tentang UMS itu.

Jenis-jenis usaha yang dianggap itu memiliki suatu potensi untuk kita kembangkan, tetapi dengan mempertimbangkan basis-basisnya, bagaimana risiko dari setiap pekerjaan yang ada,” pungkas Jayadi. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Eksekusi Mati 340 Orang Sepanjang 2025
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
Stok Pangan Aman Harga Tetap Naik, Mentan: Berarti Tata Niaga Bermasalah
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mahfud Nilai Perpol 10/2025 Bermasalah, Benny K Harman: Rakyat Senang Jika MK Dipatuhi
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Hari Bela Negara ke-77, Ini Tema dan Panduan Susunan Upacara Resminya
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.