Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap P-21 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“P-21 hari ini, ya harus siap. Masa tidak siap,” ujar Noel kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menambahkan, sebagai seorang petarung, dirinya siap menghadapi situasi apa pun. “Petarung di mana pun harus siap,” katanya sambil tersenyum.
KPK Limpahkan Berkas 11 Tersangka
Selain Noel, KPK juga akan melimpahkan berkas perkara terhadap 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Para tersangka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Kemenaker, serta pihak swasta.
Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak 2020.
Tersangka lainnya yakni Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025 hingga sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Berawal dari OTT KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK dan menjaring 14 orang, termasuk Noel Ebenezer.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor: Redaksi TVRINews


