Jimly soal Kontroversi Perpol 10/2025: Harus Dihormati hingga Pejabat Berwenang Nyatakan Tidak Sah

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) menggelar jumpa pers selepas menerima kunjungan sejumlah organisasi dan lembaga di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku hingga ada pejabat berwenang memutuskan peraturan tersebut tidak sah. Hal tersebut disampaikan Jimly sehubungan kontroversi Perpol 10/2025.

Perpol ini menuai kontroversi karena dinilai melanggar ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 MK. Perpol itu membolehkan anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.

"Suatu peraturan perundangan sah berlaku sampai ada pejabat berwenang yang menyatakan itu tidak sah," kata Jimly, Rabu (17/12/2025), sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV.

Mengenai Perpol 10/2025, Jimly menyebut otoritas yang berwenang membatalkan peraturan adalah institusi Polri, Mahkamah Agung (MA), serta Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kapolri Tak Ambil Pusing soal Kritik Perpol 10/2025 Mengangkangi Putusan MK: Kami Sudah Konsultasi

Dia mengatakan pihak yang keberatan bisa menggugat Perpol tersebut di MA. Ia pun mengakui Perpol tersebut memiliki kekurangan karena tidak menyinggung putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 MK di dalamnya.

"Itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa? Polri sendiri, Mahkamah Agung, karena punya kewenangan judicial review," kata Jimly.

"Bawa ke MA aja, judicial review cari kesalahannya gampang, kita menimbang dan mengingat, menimbang tidak menyebut putusan MK, mengingat juga tidak menyebut putusan MK."

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menerbitkan Perpol 10/2025. Kapolri menilai peraturan tersebut tidak menyalahi putusan MK.

"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Listyo Sigit.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • peraturan polri
  • polisi 17 kementerian lembaga
  • reformasi polri
  • jimly asshiddiqie
  • perpol 10 2025
  • kapolri listyo sigit prabowo
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pendidikan Inggris di Persimpangan Jalan, Kesenjangan dan Anggaran Jadi Sorotan
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Inflasi AS Tumbuh Melambat Jadi 2,&% di November
• 41 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Antisipasi Banjir Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup Bareng Kodam Jaya Pulihkan Sungai Cipinang
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Banjir Genangi 3 Kecamatan di Kabupaten Serang, Ribuan Warga Terdampak
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
BREAKING NEWS, Unit Penjinak Bom Datangi Cafe di Makassar Diduga Terdapat Bom Rakitan
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.