JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke jaksa penuntut umum. KPK menyebut hasil penyidikan perkara ini menemukan total pemerasan yang dilakukan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dkk mencapai Rp201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan nilai tersebut belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa lainnya.
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” tutur Budi.
Dengan selesainya pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, maka JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. KPK menyebut JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses tersebut.


