Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam pengawalan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan mediasi dan konsultasi bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan koordinasi ini dibuka dan dipimpin Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati, serta dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara Asnawi beserta jajaran, dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Tahun 2026, hingga diskusi mengenai penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah melalui rencana pembentukan Perda Posbankum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan pendampingan substantif serta masukan teknis kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara, khususnya dalam memastikan setiap rancangan regulasi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta prinsip harmonisasi dan sinkronisasi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam proses legislasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penjaga kualitas regulasi daerah. Kami mendorong agar setiap Perda yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan kebijakan nasional,” tegas Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menekankan pentingnya sinergi sejak tahap perencanaan regulasi melalui Propemperda, agar produk hukum daerah yang dihasilkan efektif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Melalui mediasi dan konsultasi seperti ini, kami berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang kuat secara yuridis dan berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam penguatan akses keadilan melalui Posbankum di daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berkeadilan.


