Pemerintah mengimbau sektor swasta untuk tak menghitung Work From Anywhere (WFA) pekerja swasta sebagai cuti tahunan. Dalam imbauannya, pelaksanaan WFA diterapkan pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga berharap agar pekerja tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Yassierli juga menekankan pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Soal upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” lanjutnya.
Meski demikian, pelaksanaan WFA kata Yassierli harus tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan. Terdapat beberapa sektor tertentu yang bisa mengecualikan pelaksanaan WFA utamanya sektor terkait pelayanan masyarakat.
“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya,” ujarnya.
ASN Boleh Kerja di Kantor atau di Mana SajaKebijakan WFA untuk ASN juga ditindaklanjuti oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Ia menjelaskan untuk ASN, ia lebih memilih diksi Flexible Working Arrangement atau membebaskan ASN untuk bekerja baik di kantor maupun tidak dalam periode 29 sampai 31 Desember 2025.
“Jadi bukan work from anywhere, jadi flexible working arrangement, jadi boleh kerja di kantor, boleh kerja di mana saja boleh, jadi kita memberikan fleksibilitas kepada para ASN,” kata Rini.
Meski demikian, ia juga mengimbau para instansi pemerintahan untuk tetap memberikan dan memperhatikan layanan publik yang bersifat esensial. Jika terdapat kendala dalam pelayanan, Rini juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan aduan pada laman www.lapor.go.id.
“Tentunya layanan publik ini yang memang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tetap dapat dilayani, dan juga masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung,” ujar Rini.



