Grid.ID - Aktor Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya saat bertemu dengan sang adik, Aditya Zoni, sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar menitipkan pesan kepada sang adik untuk menjaga sang kekasih, Dokter Kamelia dan menemui anak-anak hasil pernikahannya dengan Irish Bella.
Momen emosional tersebut terekam kamera dan menunjukkan eratnya dukungan keluarga di tengah proses hukum yang menjerat mantan suami Irish Bella tersebut.
Dari pantauan di lokasi, Ammar yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah, langsung menghampiri Aditya yang telah menunggunya di ruang sidang.
"Ku kira adek gua nggak dateng," ucap Ammar Zoni.
Keduanya kemudian berpelukan erat. Ammar terlihat menangis di bahu sang adik, sementara Aditya berusaha menenangkan dan memberikan kekuatan.
"Doain gua ya," ujar Ammar.
Panji Zoni, adik kedua Ammar juga terlihat hadir untuk mendukung sang kakak. Ketiganya berpelukan, suasana ruang sidang mendadak menjadi semakin haru.
"Bismillah, semangat bang. Kita di sini terus," kata Aditya Zoni sambil memegang pundak sang kakak.
Mendengar hal itu, Ammar Zoni tak bisa membendung air matanya. Sambil terisak, ia menitipkan pesan untuk adik-adiknya.
"Tolong lu temuin anak-anak gue," ucapnya disambut anggukan dari Adit dan Panji.
"Maafin gua," lanjut Ammar.
Tak hanya pesan soal anak, Ammar Zoni juga menitipkan pesan romantis untuk Dokter Kamelia. Menurutnya, hanya Dokter Kamelia yang mendukungnya saat ini.
"Bantuin dokter, temuin dia. Cuma dia sekarang yang mewakili gue," papar Ammar.
"Gua enggak bersalah intinya," tutupnya.
Ini merupakan sidang perdana yang dihadiri Ammar Zoni secara langsung atau tatap muka. Sebelumnya, ia mengikuti persidangan secara daring karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi yang ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Artikel Asli




