Kementerian Hukum (Kemenkum) membeberkan sejumlah capaian kinerja sepanjang 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kinerja Kemenkum menunjukkan tren peningkatan di berbagai sektor pelayanan hukum, bahkan sebagian melampaui target yang telah ditetapkan.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk atau setara 99,48 persen. Dari layanan tersebut, Kemenkum membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,123 triliun, melampaui target 2025 sebesar Rp 1,09 triliun dan naik 2,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Kemenkum juga menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Per 8 Desember 2025, Kemenkum telah mengesahkan 83.020 Koperasi Merah Putih.
Di sektor Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menyelesaikan 385.675 permohonan dari total penerimaan 372.760 permohonan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. PNBP dari layanan KI juga naik 4,16 persen menjadi Rp 893,35 miliar dari sebelumnya Rp 857,70 miliar.
“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan pemerintah Indonesia tengah membenahi sistem royalti musik di Tanah Air, juga di kancah global. Melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti, khususnya pada platform digital.
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah menginisiasi hal itu dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss.
“Proposal ini berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara,” kata dia.
Selain itu, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah Indikasi Geografis (IndiGeo) terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN, yakni 261 produk atau 27,6 persen dari total IndiGeo di Asia Tenggara.
Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi melalui penyusunan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas nasional; RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” jelas Supratman.
Kemenkum turut menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan atau 94,44 persen dari total 15.994 permohonan yang diterima.
“PUU yang diharmonisasi mencakup Polhukhankam, Pemimipas, Komdigi, Kesra, Perekonomian, hingga Perda dan Perkada dengan e-harmonisasi,” ungkap Supratman.
Selain itu, Kemenkum mengundangkan 1.042 peraturan dalam Berita Negara RI, 44 peraturan dalam Lembaran Negara RI, serta 32 putusan Mahkamah Konstitusi melalui sistem e-pengundangan.
Dalam pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum nonlitigasi. Hingga hari ini, sebanyak 71.868 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan atau 85,61 persen dari total desa/kelurahan di Indonesia. Jumlah ini disebut jauh melampaui target pada 2025, yakni 7.000 Posbankum.
“Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya sudah memiliki 100 persen Posbankum di tiap desa,” kata Supratman.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Kemenkum mencatat 62.317 peserta mengikuti berbagai pelatihan hukum, serta 2.038 ASN mengikuti uji kompetensi. Kemenkum juga membuka jurusan baru di Politeknik Pengayoman Indonesia dengan empat program studi hukum terapan.
Sementara itu, indeks BerAKHLAK Kemenkum tercatat sebesar 91,92 dengan predikat A. Nilai Reformasi Birokrasi meningkat dari 83,63 pada 2023 menjadi 90,38 pada 2024. Inspektorat Jenderal Kemenkum juga menindaklanjuti 234 temuan internal serta menyelesaikan 91,39 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Supratman menegaskan capaian tersebut tidak lepas dari transformasi digital yang terus dilakukan. Kemenkum juga bersiap meluncurkan Super Apps untuk mengintegrasikan layanan hukum agar lebih efisien dan transparan.
“Super Apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” ujarnya.





