Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim membantah tuduhan penerimaan dana Rp 809,56 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022. Mereka menyebut kekayaan Nadiem bahkan merosot 51% saat proyek itu bergulir.
Tim penasihat hukum menyatakan tuduhan jaksa tersebut keliru dan tidak memiliki dasar fakta. “Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Nadiem Makarim melaporkan kekayaan Rp 600 miliar. Dia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada) 22 Februari 2025 di akhir masa jabatannya sebagai Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Nadiem melaporkan nilai kekayaannya menurun selama dua tahun berturut-turut sebagai berikut:
- Desember 2023 nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 906,05 miliar.
- Desember 2022 nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun
Penyebab penurunan kekayaan Nadiem Makarim terutama disebabkan oleh merosotnya nilai surat berharga. Nilai surat berharga yang dimiliki Nadiem merosot tajam dari Rp 5,59 triliun pada 2022 menjadi Rp 926,09 miliar pada 2023. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp 4,66 triliun.
Dalam persidangan anak buah Nadiem, jaksa penuntut umum menuding Nadiem menerima aliran uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem disebut menerima dari Google melalui PT Gojek Indonesia. "Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta atau sekitar Rp 13,1 miliar (kurs Rp16.680 per US$).
Jaksa menyebut hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Terkait isu investasi Google yang kerap dikaitkan dengan perkara tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menjelaskan investasi Google terjadi pada 2018 atau jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Pada 2021, PT AKAB melakukan penyuntikan dana ke PT Gojek Indonesia senilai kurang lebih Rp 809 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penawaran umum perdana saham (IPO) dan menggunakan skema akuisisi.
Dana yang disuntikkan itu selanjutnya disebut digunakan oleh PT Gojek Indonesia untuk melunasi kewajiban kepada PT AKAB. Langkah ini bertujuan untuk meresmikan status PT Gojek Indonesia sebagai anak perusahaan yang berada di bawah kendali PT AKAB, sekaligus menyelesaikan kewajiban keuangan antara kedua entitas.
Total investasi yang diterima PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dari seluruh investor disebut mencapai lebih dari US$ 9 miliar atau sekitar Rp 150,58 triliun (dengan kurs berlaku saat ini Rp 16,728. per US$).
Tim hukum menegaskan penambahan saham Google tidak berkaitan dengan kebijakan apa pun di Kemendikbud Ristek. “Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan di Kemendikbud Ristek,” demikian tertulis.




