JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 dari 18 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang salah satu Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kamis (18/12/2025).
Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Iya betul hari ini (pelimpahan). Saat ini tersangka sudah dalam perjalanan ke Kejari, akan dititipkan dulu di Rutan Cipinang,” kata pengacara tersangka EW dan A, Adrianus Agal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN ke Kejaksaan
Menurut Adrianus, seharusnya pelimpahan dilakukan pada Rabu (17/12/2025).
Namun, karena pengacara pendamping berhalangan hadir, mereka meminta penundaan hingga Jumat (19/12/2025). Meski demikian, penyidik tetap menjadwalkan pelimpahan hari ini.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penculikan kacab bank bumn, pembunuhan kacab bank bumn, Kacab bank bumn diculik dan dibunuh, mohammad ilham pradipta&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNDE4NTQ0MS8xNS10ZXJzYW5na2EtcGVuY3VsaWthbi1kYW4tcGVtYnVudWhhbi1rYWNhYi1iYW5rLWJ1bW4tZGlwaW5kYWhrYW4ta2U=&q=15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipindahkan ke Rutan Cipinang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Sebetulnya kemarin, tapi kami minta hari Jumat. Ternyata jadinya hari ini, jadi sekarang ada tim kami yang mendampingi ke sana,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelimpahan tersebut.
Penyidikan oleh kepolisian telah rampung, sehingga seluruh proses hukum akan dilanjutkan oleh kejaksaan.
“Betul hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Jakarta Timur,” kata Budi dihubungi terpisah, Kamis.
Ke-15 tersangka sipil ini akan berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Sementara itu, penanganan hukum terhadap tersangka dari prajurit TNI akan dilakukan secara terpisah oleh instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Pomdam Jaya Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Kacab Bank BUMN ke Oditurat Militer
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengumumkan hasil penyidikan terkait kematian Ilham pada Selasa (16/9/2025).
Korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat, mata tertutup lakban, dan tubuhnya penuh luka lebam.
Penyidik mengungkap, Ilham sebelumnya diculik di area parkir supermarket wilayah Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) sore.
Sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan kematian Ilham, terdiri atas 15 warga sipil dan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus.
Sementara 15 tersangka sipil lainnya meliputi: Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).
Baca juga: 2 Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Juga Dijerat Pasal Pembunuhan
Adapun tiga prajurit Kopassus yang terlibat adalah Sersan Kepala (Serka) N (48), Kopral Dua (Kopda) FH (32), dan FY dengan pangkat Sersan Kepala (Serka).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




