Selamat Ginting Blak-blakan Soal Perpol: Bukan Semata Persoalan Hukum Normatif

fajar.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional Jakarta, Selamat Ginting mengungkapkan pandangannya terkait Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya menentang DPR dan presiden.

Dia mengatakan, Perpol tersebut melanggar Undang-Undang (UU). Sementara UU dibuat oleh DPR dan presiden.

“Jadi masalah utamanya, jelas peraturan internal kepolisian, otomatis bertentangan dengan hierarki undang-undang. UU itu dibuat DPR beserta presiden, tanda tangan presiden,” kata Ginting dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (18/12/2025).

Berangkat dari hal itu, dia menyimpulkan, bahwa Kapolri Listyo Sigit, sama saja menentang DPR dan presiden. Seiring dikeluarkannya Perpol tersebut.

“Karena itu, menurut saya peraturan kepolisian ini sekaligus menentang DPR, menentang presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai ada politik kekuasaan yang bermain.

“Saya melihatnya ada politik kekuasaan. Di sini, politik kekuasaan, demokrasi, dan relasi sipil dalam hal ini polisi sebagai apratur sipil bersenjata, ini bukan semata persoalan hukum normatif, tapi nuansa politiknya kental sekali,” jelasnya.

Baginya, aturan tersebut bukan sekadar administratif belaka. Tapi ada kecenderungan untuk kekuasaan.

“Ada konflik norma di sini, indiksasi politiknya adalah ada arah kepada kekuasaan. Bukan sekadar administratif belaka dalam menempatkan polisi aktif di jabatan pemerintah sipil, tapi ada kecenderungan meraih kekuasaan,” imbuhnya.

Lebih jauh, dia mengatakan konflik yang terjadi antara hukum dan kekuasaan.

“Nah, secara politik, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ini juga bukan sekadar masalah teknis regulasi, melainkan ada ketegangan serius, ada konflik antara hukum dan kekuasaan,” terangnya.

“Dimana unsur kekuasaan itu lebih ditonjolkan, dan itu sekaligus menebeiri hukum,” sambungnya.
(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Investasi Sebut Pembangunan Kampung Haji RI Capai Rp8,33 Triliun 
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Jasa Marga (JSMR) Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Tangsel Bicara soal Tumpukan Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat, Akui Tengah Benahi TPA
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Bergerak ke Kabupaten Bekasi, 10 Orang di-OTT, Siapa?
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Serahkan Kasus OTT Jaksa di Banten ke Kejagung
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.