Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah mulai mematangkan rencana penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan ini dirancang sebagai upaya strategis pemerintah untuk membentuk sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih ringkas, berkeadilan, dan transparan. Melalui skema tersebut, pemerintah juga menargetkan adanya peningkatan kesejahteraan ASN secara berkelanjutan, sejalan dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Rencana penerapan kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Secara khusus, kebijakan single salary dibahas dalam bagian prakiraan maju belanja negara untuk periode 2026–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menempatkan sistem penggajian tunggal sebagai bagian dari agenda reformasi belanja pegawai sekaligus transformasi manajemen ASN yang menjadi fokus kebijakan jangka menengah.
Mengacu pada dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, sistem single salary didefinisikan sebagai mekanisme pengupahan yang mengintegrasikan seluruh komponen pendapatan ASN, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, hingga insentif, ke dalam satu paket gaji bulanan. Dengan penerapan sistem ini, ASN tidak lagi menerima penghasilan dalam bentuk komponen terpisah, melainkan memperoleh pendapatan secara menyeluruh, terukur, dan lebih mudah diawasi setiap bulan.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai kebijakan single salary yang dirancang pemerintah merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih luas.
“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Baca Juga
- Cara Login dan Aktivasi ASN Digital
- Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Akun ASN
- BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan
Ia menegaskan bahwa konsep penggajian tunggal telah memiliki dasar hukum yang kuat karena telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN). Dengan demikian, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan nasional jangka panjang.
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa arah kebijakan single salary selaras dengan tujuan reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan aparatur negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, pencantuman kebijakan ini dalam RAPBN 2026 dipandang sebagai langkah lanjutan pemerintah untuk menerjemahkan mandat RPJMN ke dalam kebijakan fiskal yang konkret dan terukur.
Keuntungan Single Salary untuk ASNDari sisi kebijakan anggaran, penerapan single salary diyakini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas belanja negara. Dengan struktur penggajian yang lebih sederhana, pemerintah dinilai lebih mudah dalam merencanakan, mengelola, dan mengawasi belanja pegawai, sekaligus meminimalkan tumpang tindih komponen tunjangan.
Bagi ASN, sistem single salary menawarkan sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah kepastian penghasilan, karena seluruh komponen pendapatan diterima dalam satu paket gaji bulanan. Selain itu, sistem ini berpotensi mengurangi kesenjangan penghasilan antar-ASN, terutama yang selama ini terjadi akibat perbedaan tunjangan kinerja antarinstansi. Penghasilan ASN diharapkan lebih mencerminkan nilai jabatan, tanggung jawab, dan kinerja, bukan sekadar lokasi atau instansi penugasan.
Kekurangan Single Salary untuk ASNNamun demikian, penerapan sistem single salary juga memiliki tantangan dan potensi risiko. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penurunan penghasilan bagi ASN di instansi yang selama ini memiliki tunjangan kinerja tinggi. Selain itu, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada akurasi penilaian jabatan dan kinerja. Jika penilaian tidak dilakukan secara objektif dan terukur, sistem gaji tunggal berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan ASN.
Tantangan lainnya terletak pada masa transisi dari sistem penggajian lama ke sistem baru. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi turunan, sistem administrasi, serta sosialisasi yang memadai agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gejolak. Pada tahap awal, pemerintah juga berpotensi menghadapi tekanan anggaran untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga.
Dengan masuknya skema single salary dalam RAPBN 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi birokrasi secara bertahap dan terencana. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem penggajian ASN, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya birokrasi yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik




