Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, beserta kroninya ini mencatat angka kerugian fantastis akibat praktik lancung selama periode 2020-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi rekening para tersangka, nilai pemerasan terhadap para pekerja dan pemangku kepentingan mencapai Rp201 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah dan kebutuhan pribadi.
"Jumlah Rp201 miliar tersebut merupakan aliran dana di rekening, belum termasuk pemberian tunai atau barang seperti mobil mewah, sepeda motor, hingga fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah," jelas Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Dalam perkara ini, salah satu tersangka yakni Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3) disebut-sebut sebagai pihak yang paling banyak menerima aliran dana. Sedemikian besarnya perolehan uang tersebut, Irvian bahkan mendapatkan julukan ‘Sultan’ dari Noel.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tipikor," pungkas Budi. (P-5)



