Respons Armand Maulana Usai MK Kabulkan Gugatan soal Hak Cipta

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh VISI bersama sejumlah musisi ternama, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.

Armand Maulana menilai putusan ini kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia karena menghadirkan kejelasan hukum yang selama ini dinanti.

"VISI memandang putusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara, dan lembaga pengelola royalti," kata Armand lewat keterangan resmi, Rabu (17/12).

Gugatan yang dilayangkan oleh VISI, Ariel NOAH, dan Raisa ini menghasilkan beberapa poin krusial yang mengubah tata kelola industri musik, khususnya terkait pertunjukan langsung (live performance).

MK secara tegas memutuskan bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara (event organizer), bukan dibebankan kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan. Putusan ini mengakhiri polemik yang selama ini sering dialami oleh para performer.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan pencipta lagu yang telah bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak lagi memiliki hak untuk melarang penggunaan lagunya dalam ranah pertunjukan.

Hal ini karena pencipta dianggap telah memberikan kuasa pengelolaan hak pertunjukan kepada lembaga tersebut, sehingga mekanisme lisensi berjalan melalui LMK.

Kemenangan lain bagi para musisi adalah penegasan prinsip ultimum remedium. MK memutuskan pendekatan pidana tidak boleh digunakan sebagai langkah awal dalam sengketa hak cipta.

Armand Maulana soal Langkah Hukum VISI

Armand menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh VISI bersama rekan-rekan musisi seperti Ariel dan Raisa untuk memastikan sistem berjalan adil.

"Sejak awal, VISI menegaskan bahwa uji materiil ini bukan bertujuan melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan sistem tersebut berjalan secara adil, kolektif, dan sesuai dengan praktik hukum yang sehat," ucap vokalis GIGI tersebut.

Ke depannya, VISI berkomitmen mengawal implementasi putusan ini agar diikuti dengan kebijakan turunan yang transparan.

"Semoga seluruh insan musik menghormati proses hukum demi membangun industri musik Indonesia yang lebih berkelanjutan," ungkap Armand.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Bank Jateng Fasilitasi Pembiayaan Rumah untuk ASN di Pemalang
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Menara Jeddah Arab Saudi Siap Melampaui Burj Khalifa, Siap Menjadi Gedung Tertinggi di Dunia
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Bobby Nasution Tetapkan Rp3,22 Juta per Bulan
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pidana Kerja Sosial Berlaku Bulan Depan, Sultan HB X: Jangan Rendahkan Martabat
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.