Liputan6.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri melangsungkan pembahasan terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Hasilnya, diusulkan agar setiap hal yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur lewat mekanisme Omnibus Law.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Jimly menyebut, salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN. Dengan begitu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat diselaraskan.
"PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya," jelas dia.
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi. Menurut Jimly, hal tersebut dapat diselesaikan dengan mengangkatnya ke aturan yang lebih tinggi, agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian namun juga pada instansi-instansi terkait.
"Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian," ungkapnya.
.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4667719/original/072835900_1701247099-IMG_2174.jpeg)

