FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kado istimewa tahun baru 2026 menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero) memberi kabar gembira mengenai kepastian gaji pensiun periode Januari 2026 akan cair tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026.
Sistem pensiun nasional ini sebagai langkah pemerintah menjaga keseimbangan fiskal serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Besaran gaji pensiun masih merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penyesuaian gaji pensiunan.
Mengingat belum adanya revisi dari regulasi tersebut, maka fokus kebijakan di tahun 2025 bergeser pada sinkronisasi antara kenaikan gaji ASN aktif dan potensi penyesuaian gaji pensiunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2024 dan menjadi pedoman utama dalam perhitungan hak pensiun yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero).
Dalam PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS, pejabat negara, dan penerima hak (seperti janda/duda pensiunan) disesuaikan berdasarkan lampiran resmi yang memuat daftar nilai pensiun baru untuk tiap golongan ruang.
Tak lama lagi jadwal pencairan gaji pensiun tiba. Tepat tanggal 1 Januari gaji pensiun periode Januari 2026 akan cair.
Agar proses transfer dana pensiun berjalan mulus, para pensiunan diwajibkan melakukan verifikasi data diri secara berkala melalui aplikasi resmi yang tersedia.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut.
Oleh karena itu, para pensiunan diminta tidak membuang-buang waktu dalam menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan tiba sehingga terhindar dari penundaan penerimaan hak mereka. (Pram/fajar)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2F0c36998408d353fcebb1c06d13ffa373-Screenshot_2025_12_18_164733.png)


