Kakek 71 Tahun Curi Burung di TN Baluran: 5 Kali Beraksi, Dituntut 2 Tahun Bui

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Kakek Masir (71 tahun), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Tuntutan ini diajukan karena Masir didakwa mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Hutan Baluran.

"Kami akan meng-update perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kakek Masir yang disangka dengan yang didakwa dengan pasal 40B ayat 2 huruf B juncto Pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 juncto Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Kamis (18/12).

"Di mana penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan pada persidangan yang lalu pada tanggal 4 Desember tahun 2025 telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan tuntutan 2 tahun pidana penjara," lanjutnya.

Saiful menyampaikan, dalam fakta persidangan diungkap bahwa terdakwa telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Masir sempat ditangkap namun dilepas dan tidak diproses hukum.

Saat aksi keenamnya, Masir diamankan oleh petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet. Aksinya ini berujung proses hukum.

"Nah, adapun kasusnya yang seperti rekan-rekan tahu semua bahwa penangan perkara terdakwa melakukan pengambilan burung 5 ekor burung di daerah kawasan Baluran daerah kawasan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di mana kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apa pun dari dalam," ucapnya.

"Dan terdakwa tersebut telah melakukan berulang kali yaitu sebanyak enam kali sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang dilakukan yang terungkap dalam fakta persidangan. Sehingga oleh aparat KSDA baik KSDA menyerahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan saat ini prosesnya proses penuntutan di persidangan," imbuhnya.

Adapun pada hari ini (18/12), kata Saiful, pihaknya melakukan tanggapan penuntut umum terkait nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

"Di mana penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa perkara tersebut tidak terbukti dan usia dari pelaku adalah 75 tahun sebagaimana dalam berita media sosial yang terakhir ini beredar," katanya.

Kasus Masir ini mencuri perhatian. Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut.

"Maka pada hari ini kami akan mengambil alih, mengambil alih tuntutan dan akan dibacakan pada hari ini, akan dibacakan di pengadilan terkait pengambilalihan isi tuntutan pidana. Nanti akan dibaca di persidangan. Bahwa pengambil alih tersebut mengingat kepada asas futuristik di mana terjadi transisi perubahan undang-undang yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

"Di mana di dalam undang-undang tersebut tidak ada lagi ancaman minimal dalam undang-undang sehingga di situ dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP telah dilakukan pengesahan dan berlaku 2 Januari 2026 nanti," imbuh dia.

Saiful mengatakan, pengambilalihan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak-hal manusia dan mengakomodasi perkembangan zaman.

Termasuk, di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terjadi di masyarakat.

"Sehingga di dalam undang-undang sektoral termasuk dalam undang-undang 32 tahun 2024 tadi tentang konservasi maka kami mengambil alih isi tuntutan yang akan dibacakan pada hari ini," ujar dia.

Untuk itu, kata dia, apa yang diharapkan oleh masyarakat terkait keadilan bisa dilakukan pada hari ini dalam persidangan.

"Dan kami tidak dapat menyebutkan pada saat ini karena sidang belum berlangsung. Sidang tuntutan belum berlangsung atas tanggapan pleidoi dari penuntut umum," ucap dia.

Ia menyampaikan, tuntutan kepada Kakek Masir oleh JPU Kejari Situbondo sebelumnya bisa saja berubah.

"Kemungkinan. Nanti kita lihat, mudah-mudahan rekan-rekan akan melihat apa yang akan dibacakan oleh penuntut umum pada hari ini," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Tinjau Skema Insentif LPEI untuk Dorong Daya Saing Furnitur Nasional
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Danantara-BP BUMN Kerahkan 1.066 Relawan dan 109 Truk Tangani Bencana
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ribka Tjiptaning: PDIP Satu-satunya Partai yang Punya Penanggulangan Bencana
• 16 jam lalukompas.com
thumb
11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Panglima TNI: 32 Jembatan Bailey Disiapkan di Tiga Provinsi di Sumatera
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.