jpnn.com - JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Aktor 32 tahun itu menyatakan keberatan dan membantah keterangan yang disampaikan oleh salah satu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba.
BACA JUGA: Begini Kondisi Ammar Zoni Sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba
Ammar Zoni pun menyoroti soal kapasitas hunian sel tempat dirinya mendekam.
Saksi sempat menyebut bahwa sel itu adalah tipe untuk satu orang, sedangkan Ammar Zoni mengaku bahwa kamar tersebut dihuni oleh empat orang.
BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana di Jakarta, Ammar Zoni Disebut Makin Tampan
"Salah semua, Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tetapi tiga orang di bawah," ujar Ammar Zoni dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Mantan suami Irish Bella itu juga menyanggah kronologi penggeledahan yang disampaikan oleh saksi.
BACA JUGA: Jalin Hubungan dengan Ammar Zoni, Dokter Kamelia Ungkap Alasannya
Ammar mengeklaim dirinya sudah tak berada di lokasi kejadian (TKP) saat petugas menemukan barang bukti narkoba.
"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP, Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," tuturnya.
Dia pun sempat menunjukkan kekecewaannya lantaran saksi berulang kali menjawab 'lupa' saat ditanyai mengenai beberapa detail selama proses penggeledahan.
"Nah, itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadi lucu, begitu lho. Kan mencari kebenaran dan keadilan di sini. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," ujar Ammar.
Dia juga menyebut bahwa narkoba yang ditemukan oleh petugas lapas itu bukan miliknya.
"Yang paling penting, itu bukan barang saya, Yang Mulia," kata Ammar. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Firda Junita


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408321/original/011103700_1762770316-Komisi_Reformasi_Polri.jpg)

