Resmi Tetapkan Formula Upah Minimum, Kemnaker Beberkan Persyaratannya

disway.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyusul pengumuman resmi terkait dengan formula pengupahan minimum provinsi (UMP) 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun pada Kamis (18/12) juga telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengupahan, sebagai upaya untuk mewujudkan penghidupan yang layak, untuk para pekerja dan buruh di Indonesia.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, dipaparkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar akan menggunakan formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.  

BACA JUGA:Kolaborasi Negara dan PalmCo Percepat Pemulihan Pascabanjir di Madina dan Aceh Tamiang

BACA JUGA:Langkah Blibli Tiket Bangun Ekosistem Pentingnya Kepastian dalam Pengalaman Digital Penuh Tantangan

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Perwakilan Humas Kemnaker kepada Disway.

Dengan resminya penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2025 ini, upah minimum UMP kini akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap daerah, dan akan pada:

a. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;

b. Kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;

c. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral;

d. Provinsi atau kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan

e. Provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.

BACA JUGA:Solidaritas Terus Mengalir, PIS Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang

BACA JUGA:25 Prompt Gemini AI untuk Natal dan Tahun Baru, Bikin Momen Akhir Tahun Makin Meriah

Nantinya, para Gubernur Daerah kini juga wajib untuk menetapkan UMP setiap tahunnya. Penghitungan UMP pun juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Selain itu, khusus untuk tahun 2026, Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen: Rp2 Juta untuk Guru yang Jadi Korban Bencana Bukan Tunjangan
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bonatua Silalahi Ceritakan Awal Bertemu Roy Suryo Cs dan Alur Penelitian Ijazah Jokowi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Kalimat Menyentuh Anies Baswedan Bikin Warga Aceh Tamiang Menangis
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
PLN UIT JBM Raih Sertifikat Audit SMP Obvitnas Kategori Gold Reward dari Mabes Polri
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z  SCTV Episode 393, Hari Ini Kamis 18 Desember 2025: Rama Peringatkan Mohan soal Pengawasan Intens
• 19 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.