Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Bangka Belitung

wartaekonomi.co.id
18 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat ekosistem pelatihan pidana kerja sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dukungan pelatihan dan pendampingan usaha bagi pelaku tindak pidana ringan. Kontribusi tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial yang digelar pada Kamis (18/12/2025) di Bangka Belitung.

Dukungan Jamkrindo disampaikan Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo Suwarsito dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Bangka Belitung dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Suwarsito menyatakan, keterlibatan Jamkrindo merupakan bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata pemberian hukuman. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan keterampilan produktif bagi pelaku pidana kerja sosial sebagai bekal untuk kembali bermasyarakat.

Baca Juga: Jamkrindo Dukung Ekosistem Pidana Kerja Sosial Jawa Timur

“Melalui program keadilan restoratif, Jamkrindo berkontribusi dengan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi para peserta pidana kerja sosial agar memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Suwarsito.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Model pemidanaan ini membutuhkan dukungan lintas pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, agar pelaku memiliki kesempatan memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupan sosial setelah menjalani hukuman.

Selain mendukung pelatihan pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pemerintah kabupaten/kota dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jamkrindo menyediakan layanan penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” kata Suwarsito.

Baca Juga: Kolaborasi Jamkrindo-Kejagung Dorong Pemberdayaan Sosial Kepri

Ia menambahkan, penjaminan tersebut berperan memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat mutu, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan dan akuntabel di Bangka Belitung.

Dalam kesempatan yang sama, Jamkrindo juga menyampaikan telah menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Program tersebut meliputi pembagian perlengkapan sekolah, bantuan paket sembako, pemeriksaan gigi bagi siswa sekolah dasar, serta workshop literasi digital untuk pelaku UMKM.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” ujar Suwarsito. Ia menyebutkan, pelatihan yang telah dilakukan antara lain usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP.

Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh disertai pemaksaan, komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peringati HUT ke-32, Jasaraharja Putera Tegaskan Komitmen Keberlanjutan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Hadapi Persik di BRI Super League, Persita Jalani 2 Laga Uji Coba Vs Dewa United dan Persipura
• 15 jam lalubola.com
thumb
Kemenpar tuntaskan pelatihan dasar bagi 284 CPNS Tahun 2025
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Saat Kasus Jaksa Banten Masuk Radar Dua Lembaga: Berawal OTT KPK, Kini Diambil Alih Kejagung
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Korem 182/JO Gelar Silaturahmi dan Tali Asih Peringati HUT Kodam XVIII/Kasuari
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.