JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mengeklaim telah menunjukkan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh langsung dari sumbernya dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu, yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dihadiri oleh pihak pelapor maupun terlapor. Dalam forum itu, penyidik membuka dan memperlihatkan ijazah yang telah disita sebagai barang bukti.
“Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Marhaen: Mawar Pink hingga Ijazah UGM, Apa Maknanya?
Adapun pihak terlapor yang dimaksud adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Roy Suryo, Ijazah palsu, Joko Widodo, Polda Metro Jaya, gelar perkara khusus&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xODA4MjQ1MS9wb2xpc2kta2xhaW0tdGVsYWgtdHVuanVra2FuLWlqYXphaC1hc2xpLWpva293aS1wYWRhLXJveS1zdXJ5by1jcy1kYWxhbQ==&q=Polisi Klaim Telah Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi pada Roy Suryo Cs dalam Gelar Perkara Khusus§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia menjelaskan, ijazah tersebut dibuka langsung dari dokumen hasil penyitaan penyidik.
“Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tambah dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian memastikan ijazah yang disita merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” ujar Iman.
Menurut dia, gelar perkara khusus tersebut melengkapi rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam proses itu, penyidik telah meminta keterangan dari 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 17 barang bukti dan 709 dokumen sebagai alat bukti.
Selain itu, penyidik juga telah menggelar perkara sebanyak dua kali dan melakukan dua kali asistensi dengan pengawasan dari pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Baca juga: Rangkaian Peristiwa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi sejak Maret 2025
Iman menambahkan, setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna memberikan kepastian hukum.
“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” jelas dia.
Delapan orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Penghasutan, Rekan Delpedro Marhaen Pamer Ijazah Asli dari UGM
Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya.
"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," kata Arjen.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



