Jakarta, IDN Times - Hasil gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko “Jokowi” Widodo menyatakan, Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, gelar perkara khusus dilakukan dengan proses penyelidikan yang cukup panjang. Diketahui, gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan Roy Suryo Cs.
"Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya pun dinyatakan ijazah Jokowi asli.
"Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," kata Iman.
Adapun metode pengujian yang dilakukan disebut sudah memenuhi SOP sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan.
Dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di lembaga dan tahun yang sama.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," imbuhnya.



