DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana Sumatera

idxchannel.com
20 jam lalu
Cover Berita

DJP Kemenkeu menetapkan kebijakan khusus administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana Sumatera. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menetapkan kebijakan khusus administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 tersebut menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure).

Baca Juga:
16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Rp2 Juta

"Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan penghapusan sanksi administratif," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (18/12/2025).

Penghapusan sanksi administratif berlaku atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak, pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga:
BSI Sediakan Program Restrukturisasi bagi Nasabah Terdampak Bencana di Aceh

Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban yang jatuh tempo pada rentang 25 November hingga 31 Desember 2025. 

Dalam rentang tersebut, Wajib Pajak memperoleh tambahan waktu menyampaikan SPT dan membayar kewajiban pajak hingga 30 Januari 2026.

Baca Juga:
BTN (BBTN) Percepat Penyaluran Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Begitu juga dengan pembuatan Faktur Pajak untuk periode November dan Desember 2025 diperpanjang hingga 30 Januari 2026.

Kemudian, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).

Namun, jika STP terlanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan sejumlah permohonan perpajakan hingga 30 Januari 2026, mencakup permohonan keberatan; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ketetapan pajak yang tidak benar; permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar; serta permohonan pengurangan PBB.

Ditjen Pajak memastikan keterlambatan surat pemberitahuan tidak akan dijadikan alasan pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti di Persidangan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Terbaru dan Terlengkap Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kabur Jelang Sidang Ahli Waris, Akhirnya Terungkap Keberadaan Anak Sulung Mpok Alpa
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Selain Urai Kemacetan, Flyover Nurtanio Bandung Diharapkan Persingkat Waktu Tempuh
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal SIM Keliling Jumat 19 Desember 2025, Layanan Tersebar di Jakarta dan Sekitarnya
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.