Pemerintah Targetkan Tiga PP Turunan KUHP, Dua Sudah Diajukan

idntimes.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pihaknya menargetkan ada sejumlah aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah peraturan pelaksana telah diajukan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan KUHP setidaknya diperlukan tiga Peraturan Pemerintah (PP). Dua di antaranya telah diajukan ke tahap berikutnya.

“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP, dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai Komutasi Pidana dan keberlakuan hukum dalam masyarakat,” kata Eddy sapaan karibnya, saat di temui di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China How Dare You!?, Petualangan Bertahan Hidup di Dunia Novel
• 14 jam lalugrid.id
thumb
KLH Angkut 116 Ton Sampah dari Pasar Cimanggis, Tumpukan Nyaris Seatap
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenag serahkan bantuan Rp37,95 miliar bagi penyintas bencana di Aceh
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Apa yang Terjadi Jika Orang Kaya dan Kelas Menengah Sama-sama Menahan Belanja?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tinjau dan Pastikan Perbaikan Jalan Lembah Anai yang Rusak
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.