Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pihaknya menargetkan ada sejumlah aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah peraturan pelaksana telah diajukan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan KUHP setidaknya diperlukan tiga Peraturan Pemerintah (PP). Dua di antaranya telah diajukan ke tahap berikutnya.
“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP, dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai Komutasi Pidana dan keberlakuan hukum dalam masyarakat,” kata Eddy sapaan karibnya, saat di temui di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).



