-
-
-
-
-
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan sejumlah musisi. Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting guna memperjelas polemik pembayaran royalti yang belakangan ini kerap menimbulkan konflik di industri musik Tanah Air.
Mengetahui putusan tersebut, Armand Maulana yang selama ini aktif memperjuangkan hal tersebut menyambutnya dengan penuh harap. Menurutnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberi kejelasan yang selama ini ditunggu-tunggu, terutama oleh para pelaku industri musik.
"Sekarang sudah InsyaAllah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan," ujar Armand Maulana di Gedung MK, dikutip dari YouTube Tribun Sumsel, Kamis (18/12/2025).
Vokalis band GIGI itu pun menekankan bahwa putusan MK secara tegas memisahkan antara honor penyanyi dan kewajiban royalti lagu.
"Karena tadi sudah sangat-sangat jelas bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggara yang mendatangkan," tambahnya.
Armand juga menyoroti poin penting lain dalam putusan MK, yakni soal pendekatan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Ia menilai hal ini krusial, mengingat masih ada kasus musisi yang berujung somasi hingga ancaman pidana.
"Terus juga tadi yang catatan lagi yang bagus, pidana. Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak akan menyebutkan siapa, tapi masih tetap disomasi dan ingin dipidana," ungkap Armand Maulana.
Lebih jauh, Armand Maulana berharap perjuangan para musisi sejak pengajuan uji materiil pada Maret 2025 lalu benar-benar membawa dampak nyata di lapangan. Ia ingin ke depan tak ada lagi kebingungan yang membebani manajemen artis, promotor, hingga EO.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan di lapangan, terutama yang memusingkan para manajemen artis, promotor, para EO, dan sebagainya," tutupnya. (RWP)




