Eks Bupati Sleman Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 10 M Demi Istri Menang Pilkada

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12).

Majelis hakim diketuai Melinda Aritonang, hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Jaksa mendakwa Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 memanfaatkan penyaluran dana hibah pariwisata untuk pemenangan pilkada istrinya, Kustini Sri Purnomo.

Kustini berpasangan dengan Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020. Pasangan itu menang dalam pilkada tersebut dan menjabat selama periode 2021-2024.

Jaksa menjelaskan, untuk menangani dampak pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan dana hibah pariwisata kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dalam perbuatannya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Isinya adalah regulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

Kebijakan ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.

Menurut jaksa, Sri Purnomo mengeluarkan peraturan itu demi pemenangan istrinya yang sedang maju pilkada.

"Sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 pada Agustus 2020 atau bulan September 2020 bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si menyampaikan kepada saksi Kuswanto, SIP (Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020) yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian "ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan"," terang jaksa.

Jaksa mengatakan Kuswanto kemudian mengumpulkan pengurus DPC PDI Perjuangan berjumlah 14 orang di kantor dan menyampaikan informasi dari Sri Purnomo tentang penggunaan dana hibah pariwisata untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 yang tak lain adalah Kustini.

Nama Raudi Akmal, anak Sri Purnomo dan Kustini yang juga menjabat sebagai anggota DPRD saat itu, disebut pula oleh jaksa.

Raudi Akmal yang juga anggota tim sukses Kustini-Danang pada Agustus 2020 memerintahkan saksi lain yaitu Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020, Karunia Anas Hidayat, untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat untuk mengajukan proposal hibah pariwisata dan dikumpulkan ke rumah dinas Bupati Sleman.

"Dengan permintaan kepada kelompok masyarakat untuk memberikan dukungan suara kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 nomor urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE," jelas Jaksa.

Jaksa menyebut, pada Oktober 2020, Raudi bertemu Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Nyoman Rai Savitri dan pegawai dinas bernama Ali. Raudi menyampaikan pesan Sri Purnomo agar soal hibah jangan disosialisasikan ke desa wisata.

"Karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh "anak-anak" Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3," jelas jaksa.

Pada November 2020, terkumpul 167 proposal hibah pariwisata. Raudi lalu memerintahkan Nyoman memasukkannya ke daftar penerima.

"Bahwa untuk mewujudkan maksud dan tujuan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, S.E terdakwa Drs H Sri Purnomo, M.Si menerbitkan Keputusan Bupati Sleman Nomor : 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata berupa Dana Swakelola Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020," katanya.

Sri Purnomo juga disebut memerintahkan Arif Kurniawan, Sekretaris DPD PAN Sleman tahun 2020, dan saksi Dodik Ariyanto, Wakil Ketua DPD PAN Sleman, menggunakan program hibah pariwisata untuk penjaringan pemenangan Kustini.

Lanjut jaksa, saksi Raudi juga memerintahkan saksi Dukuh Beteng Tridadu H Joko Triyono mengumpulkan seluruh dukuh di Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo untuk menyampaikan soal dana hibah pariwisata.

"Raudi Akmal menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, S.E," jelasnya.

"Jumlah dana hibah pariwisata yang diberikan sebesar Rp 17.208.908.519 dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, S.E pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang mana calon Bupati Nomor Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo merupakan istri terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan ibu kandung saksi dr. Raudi Akmal," kata Jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Sri Purnomo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030 seperti dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 22 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keberatan Sri Purnomo dan Respons Kustini

Atas dakwaan tersebut, Sri Purnomo menyatakan keberatannya. Dia pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Iya (mengajukan keberatan)," kata Sri Purnomo menjawab hakim.

Sementara itu, Kustini tampak hadir menemani Sri Purnomo. Usai sidang dia enggan berkomentar ketika ditanya wartawan soal namanya disebut dalam persidangan.

Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, mengatakan kliennya tak mengambil tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah pariwisata.

"Yang ingin kami tegaskan adalah bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah itu yang kemudian mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada tindakan pengayaan diri yang kemudian dilakukan oleh klien kami dan juga tidak ada penambahan aset secara pribadi terhadap klien kami," kata Rizal.

Rizal mengatakan tidak ada keuangan negara yang digelapkan atau hilang. Dana hibah tersebut itu disalurkan, diterima, dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang memang pada saat itu berdampak terhadap adanya pandemi 2020 itu.

"Jadi tidak ada kemudian, tindakan untuk menghilangkan ataupun menggelapkan dana itu. Semuanya tersalurkan," katanya.

Soal dakwaan yang menyebut nama Kustini, Rizal belum berkomentar lebih jauh.

"Sebagaimana yang kami sampaikan tadi, kami tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan. Jadi kami fokus dulu untuk proses hukum dan pembelaan yang sedang kami jalankan sekarang," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Noel Cs Diduga Peras Pekerja Rp201 Miliar untuk Mobil Mewah hingga Haji
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Hasil OTT di Banten, Termasuk Jaksa
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketika Pilkada Langsung Terus Berbenah, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Justru Mengemuka
• 2 jam lalukompas.com
thumb
KONI Sulteng dan Gubernur Anwar Hafid Beri Apresiasi Tinggi Atlet Berprestasi di SEA Games 2025
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
170 Personel Terdampak Bencana Sumatera, Begini Pesan Kapolri kepada Anggota
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.