Ayah Prada Lucky Layangkan Gugatan ke PN Kupang

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, ayah Prada Lucky Namo, resmi melakukan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (18/12). Prada Lucky tewas di tangan para seniornya pada akhir Juli 2025.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.

‎Pelda Chrestian mengajukan gugatan terhadap Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang sebagai Tergugat I dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627 Rote Ndao sebagai Tergugat II.

Sementara Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana ditetapkan sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.‎

‎“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika kepada wartawan.

‎Rika menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi TNI.

‎‎“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Pelda Chrestian menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

‎‎“Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” katanya.

Tuduhan yang Merugikan

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menyebut gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin.‎ Sebab, Pelda Chrestian menyebut di berbagai media tidak percaya terhadap peradilan militer.

‎“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.

Menurutnya, tudingan pelanggaran disiplin tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.‎

‎“Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.

‎‎Cosmas menilai tudingan tersebut muncul pada waktu yang tidak tepat dan terkesan mencari-cari kesalahan.

‎‎“Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.

Dia menambahkan, pernyataan pimpinan TNI tersebut justru menimbulkan luka psikologis bagi keluarga korban.

‎‎“Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat.

Sekilas Kasus

Prada Lucky tewas di tangan sejumlah seniornya yakni: Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.

Mereka dituntut enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI karena melakukan penyiksaan sadis terhadap Prada Lucky.

Rede Radja Cs menyiksa Prada Lucky di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, pada 29-30 Juli 2025.

Mereka menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard lebih dahulu dengan hanger pakaian sejak sore hingga menggunakan cabai.

Oditur menyebut keempat prajurit ini tidak mengendalikan emosi, melewati batas-batas pembinaan, lalu menyiksa Prada Lucky dengan di bawah pengaruh minuman keras.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Noel dkk ke Jaksa
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Alasan Militer Thailand Bombardir Kota Judi Kamboja Tanpa Ampun!
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Militer AS Kembali Gempur Kapal Narkoba di Pasifik, 4 Orang Tewas
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
5 Ciri Kepribadian Menarik dari Orang yang Jarang Posting di Media Sosial
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hadir Langsung, Dirut dan Direksi Bank Mandiri Pastikan Kesiapan Bantuan Bencana untuk Sumatra
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.