KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Noel dkk ke Jaksa

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).

Noel dan 10 orang lainnya adalah tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Hari ini, Kamis (18/12), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Penyidikan Kasus Pemerasan K3 Rampung, Eks Wamenaker Noel Ngaku Siap Jalani Sidang

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.

Budi mengatakan, JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, Wamenaker, sertifikat K3, kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, kasus suap wamenaker, kasus noel ebenezer&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xMjQ0NTMzMS9rcGstbGltcGFoa2FuLXBlcmthcmEtZWtzLXdhbWVuYWtlci1ub2VsLWRray1rZS1qYWtzYQ==&q=KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Noel dkk ke Jaksa§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel

KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp6 juta.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
15 Desa di Sumbawa Siap Bangun Gerai dan Gudang Koperasi Merah Putih
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Dua Unit Tiba di Proyek HPAL PT Vale di Pomalaa, Apa Itu Autoclave?
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Film Avatar: The Way of Water Digugat Karena Dugaan Plagiarisme Alur Cerita
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penanganan Bencana di Sumatra Diharap Tak Diseret ke Ruang Politisasi
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Membenarkan 9 Orang Terjaring OTT di Jakarta dan Banten
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.