Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.

“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Polisi Klaim Telah Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi pada Roy Suryo Cs dalam Gelar Perkara Khusus

Pemanggilan ahli dari pihak terlapor ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi, kasus ijazah palsu jokowi, tudingan ijazah palsu Jokowi&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xOTIxNTU5MS9wb2xpc2ktc2VnZXJhLXBhbmdnaWwtYWhsaS15YW5nLWRpYWp1a2FuLXJveS1zdXJ5by1jcy1zb2FsLWthc3VzLWlqYXphaA==&q=Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Di samping ahli dari terlapor, penyidik telah memeriksa 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen peraturan perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia.

Kemudian, ada juga ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli epidemiologi, dua orang ahli hukum ITE, dan dua orang ahli hukum pidana.

Sementara itu, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap delapan orang, polisi menyarankan mereka untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan keputusan itu.

“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.

Baca juga: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Nilai Penyidikan Tak Konsisten

8 orang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Green Policing Runners Serukan Penyelamatan Gajah dan Hutan di TWA Buluh Cina
• 13 jam laludetik.com
thumb
KPK Dikabarkan OTT Penegak Hukum di Tangerang
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif 4 Ruas Tol Hingga Januari 2026
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
HiPo Rewind 2025: 10 Band Kalbar yang Bersinar Tahun Ini
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Final Paling Dramatis SEA Games 33! Timnas Vietnam Ukir Sejarah Emas di Bawah Kim Sang-sik
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.