JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kepolisian akhirnya bicara soal potensi penahanan Roy Suryo CS usai ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan masih akan memdalaminya.
"Entar. Kan itu sudah ada pelaksanaan gelar perkara internal. Setelah gelar perkara khusus, artinya dari saksi yang diajukan, itu kan akan melakukan pendalaman kembali," katanya kepada awak media, Kamis 18 Desember 2025.
BACA JUGA:Update Terbaru Klasemen Medali SEA Games 2025 Sore ini, Indonesia Dulang 264 Medali
BACA JUGA:Bappenas Luncurkan Buku Thriving in Harmony: Nature, Culture, Future
Penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Yang kedua, pasti, kita harus memberikan suatu kepastian hukum. Kepastian hukum itu adalah melakukan pemberkasan. Berkas ini harus secara komplit, itu akan dikirim kepada Kejaksaan. Nah, termasuk agenda tadi yang ditanyakan, apakah klaster 1 juga akan diperiksa, pasti diperiksa. Pasti akan dimintai keterangan, ujarnya.
"Tapi melihat tempo waktu, kami akan mempersiapkan dulu tempo waktunya. Nanti akan ada pemanggilan untuk klaster 1 juga," lanjutnya.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Hadiah Natal 2025 Murah Meriah untuk Anak-Anak, Dijamin Pasti Suka!
BACA JUGA:Pemotor Tewas Terlindas Transjakarta saat Menikung di Pakubowono Jaksel
Terakhir Roy Suryo CS diperiksa Pada Kamis 13 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam," katanya kepada awak media, Kamis 13 November 2025.
Ketiganya diberondong jumlah pertanyaan yang berbeda oleh penyidik.
"Jumlah daftar pertanyaan 157 RH kemudian 134 pertanyaan ke RS kemudian DT 86 pertanyaan," ujarnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut alasan ketiganya diperbolehkan pulang.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4667719/original/072835900_1701247099-IMG_2174.jpeg)
