Buruh Demo di Pendopo Bupati Serang, Minta UMK Naik 12%

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Bupati Serang, Banten. Dalam aksi tersebut, massa meminta UMK naik 12 persen.

Aksi digelar pada Kamis (18/12/2025) dan berlangsung tertib serta damai dengan pengawalan kepolisian. Demonstrasi digelar di depan Pendopo Bupati Serang, di Kota Serang.

Dalam aksi itu, massa buruh menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak pemerintah daerah segera menggelar sidang pleno pengupahan, menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 12 persen, serta menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Diketahui, UMR Kabupaten Serang saat ini adalah Rp4.857.353,01.

Baca juga: 6 Desa di Serang Kebanjiran usai 3 Hari Diguyur Hujan, 2.125 Jiwa Terdampak

Polres Serang bersama Polresta Serang Kota menerjunkan ratusan personel di sejumlah titik strategis agar situasi tetap aman dan kondusif. Pengawalan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

"Kami hadir untuk memastikan rekan-rekan buruh dapat menyampaikan aspirasinya secara aman dan nyaman. Polri menjamin ruang demokrasi berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum," ujar Condro di sela-sela pengamanan.

Kepolisian aktif membangun komunikasi dengan koordinator aksi dan perwakilan buruh. Pendekatan dialogis dan persuasif tersebut dinilai efektif dalam menjaga suasana tetap sejuk dan terkendali.

"Alhamdulillah, aksi hari ini berjalan damai. Ini berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, termasuk kedewasaan para buruh dalam menyampaikan aspirasi," kata Condro.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Ia menegaskan bahwa pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Laksanakan pengamanan sesuai SOP, tetap humanis, jangan mudah terprovokasi, dan utamakan keselamatan semua pihak," kata Yudha.




(aik/isa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Regulasi PP 39 Disosialisasikan untuk Perkuat Legalitas Tambang Rakyat
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
John Herdman Dianggap Opsi Terbaik untuk Latih Timnas Indonesia
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rizki Juniansyah Persembahkan Emas SEA Games untuk Almarhum Ayah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral di Media Sosial, Jaksa Revisi Tuntutan Kakek Penangkap Burung di Baluran
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Kylian Mbappe Selangkah Lagi Samai Rekor Gol Cristiano Ronaldo di Real Madrid
• 4 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.