JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan yang akan mengumumkan soal nasib Perpol 10/2025 adalah Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai melakukan rapat pleno sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani, Kamis (18/12/2025).
“Jadi nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10/2025 itu adalah Mabes Polri,” ucap Mahfud MD.
“Entah momentum apa nanti yang akan ditentukan, tapi yang jelas keputusannya itu, nanti sambil menunggu proses dimasukkan di dalam peraturan yang lebih tinggi,”
Baca Juga: KPK soal Pemanggilan Istri Ridwan Kamil: Jika Diperlukan, Tentu Penyidikan Akan Melakukan
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pasca-putusan MK sudah tidak ada pejabat Polri yang duduki jabatan sipil.
“Kami sudah bahas ya, Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah clear gitu ya,” tegas Jimly.
“Cuma yang sudah keburu menduduki jabatan, ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang, omnibus tadi. Biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang, bahwa ini sudah ada solusinya.”
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan metode omnibus dalam Revisi Undang-undang Polri maupun rancangan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Bonatua Minta KIP Hadirkan Sekda DKI Jakarta di Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- mabes polri
- komite percepatan reformasi polri
- reformasi polri
- polri
- perpol 10 tahun 2025




