Kejati Jakarta Tangkap Tersangka Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Rugikan Negara Rp21,7 Miliar

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS terkait kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Kerugian negara akibat praktik klaim fiktif tersebut mencapai Rp 21,73 miliar.

"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024," tutur Asintel Kejati DKI Hutamrin di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Advertisement

Hutamrin menyebut, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor : Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Hingga akhirnya penyidik menangkap RAS di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis ini sekitar pukul 04.00 WIB.

"Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," jelas dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, tim penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status RAS sebagai tersangka.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bergerak Aktif, Kenali Risiko Cedera Olahraga Yuk!
• 10 jam laluherstory.co.id
thumb
Prabowo Bilang Nasi Goreng di Pengungsian Enak: Ini Karena Saya Datang Ya?
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Menaker Harap Asosiasi Buruh-Pengusaha Terima Kebijakan UMP 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menkomdigi: Transaksi Judi Online Turun Signifikan Sepanjang 2025
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Indonesia dan Jepang Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.