Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS terkait kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Kerugian negara akibat praktik klaim fiktif tersebut mencapai Rp 21,73 miliar.
"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024," tutur Asintel Kejati DKI Hutamrin di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Advertisement
Hutamrin menyebut, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor : Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Hingga akhirnya penyidik menangkap RAS di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis ini sekitar pukul 04.00 WIB.
"Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, tim penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status RAS sebagai tersangka.



