Petugas Pajak Agresif Pangggil Crazy Rich, Anak Buah Purbaya Beri Klarifikasi

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemanggilan wajib pajak (WP) kaya alias crazy rich adalah sebatas klarifikasi dan pencocokkan data. 

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pada prinsipnya pemanggilan high wealth individual (HWI) secara prinsip adalah tugas rutin pihaknya. 

Klarifikasi yang dilakukan, terang Bimo, dilakukan dengan mencocokkan laporan yang disampaikan WP melalui SPT dan data yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tidak hanya data Ditjen Pajak, namun juga data dari sekitar 170 instansi, lembaga, asosiasi serta pemerintah daerah (pemda). 

"Kemudian data yang kami peroleh dari sistem dan data-data pihak ketiga yang sudah kami peroleh dari mekanisme pertukaran data termasuk data inbound dari Automatic Exchange of Information [AEoI]," terangnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya itu menyampaikan pendekatan yang dilakukan dalam upaya klarifikasi itu bersifat edukatif, persuasif dan konsultatif. Dia menyebut pihaknya memberikan kesempatan bagi WP untuk menjelaskan dan melakukan pembetulan SPT mereka secara sukarela. 

"Dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan," ujar Bimo.  

Baca Juga

  • Simak, Begini Cara Bebaskan Bea Masuk Bantuan Luar Negeri Menurut Menkeu Purbaya
  • Peluang Bisnis Makan Bergizi (MBG), Jabar Incar Miliki 4.683 SPPG
  • Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

Pada kesempatan terpisah, Bimo sempat mengungkap pihaknya pemanggilan WP kaya, atau high wealth individual (HWI), itu dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai olehnya belum terkomunikasikan dengan baik. 

Dia menyinggung bahwa beberapa WP kaya belum mengetahui bahwa otoritas pajak bisa memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, yakni data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.  

"Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan," ungkapnya sebagaimana dikutip dari YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025). 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Brace Mbappe Bawa Real Madrid Singkirkan Talavera di 32 Besar Copa Del Rey
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Gen Z dan Milenial Rentan Terkena Stroke, Gaya Hidup Jadi Faktor Risiko
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Ditutup Turun 0,68 Persen ke 8.618, Ada 411 Saham Merah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dituding Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Fakta 90 Ribu Hektare Lahan Hutan Milik Prabowo di Aceh
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp7,61 Triliun, Resmi Huni KBMI II
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.