Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemanggilan wajib pajak (WP) kaya alias crazy rich adalah sebatas klarifikasi dan pencocokkan data.
Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pada prinsipnya pemanggilan high wealth individual (HWI) secara prinsip adalah tugas rutin pihaknya.
Klarifikasi yang dilakukan, terang Bimo, dilakukan dengan mencocokkan laporan yang disampaikan WP melalui SPT dan data yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tidak hanya data Ditjen Pajak, namun juga data dari sekitar 170 instansi, lembaga, asosiasi serta pemerintah daerah (pemda).
"Kemudian data yang kami peroleh dari sistem dan data-data pihak ketiga yang sudah kami peroleh dari mekanisme pertukaran data termasuk data inbound dari Automatic Exchange of Information [AEoI]," terangnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya itu menyampaikan pendekatan yang dilakukan dalam upaya klarifikasi itu bersifat edukatif, persuasif dan konsultatif. Dia menyebut pihaknya memberikan kesempatan bagi WP untuk menjelaskan dan melakukan pembetulan SPT mereka secara sukarela.
"Dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan," ujar Bimo.
Baca Juga
- Simak, Begini Cara Bebaskan Bea Masuk Bantuan Luar Negeri Menurut Menkeu Purbaya
- Peluang Bisnis Makan Bergizi (MBG), Jabar Incar Miliki 4.683 SPPG
- Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi
Pada kesempatan terpisah, Bimo sempat mengungkap pihaknya pemanggilan WP kaya, atau high wealth individual (HWI), itu dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai olehnya belum terkomunikasikan dengan baik.
Dia menyinggung bahwa beberapa WP kaya belum mengetahui bahwa otoritas pajak bisa memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, yakni data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.
"Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan," ungkapnya sebagaimana dikutip dari YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).





