Pemprov DKI Ungkap 10 Gedung di Jakarta Kena SP1, Perizinan dan Bangunan Tak Penuhi Syarat

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.500 gedung di wilayah Jakarta, buntut insiden kebakaran yang melanda Gedung Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12) lalu.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kepada wartawan, Kamis (18/12).

Lebih lanjut, Pramono menyebutkan, dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 gedung diberikan surat peringatan 1 (SP1)

“Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1). Tapi saya mohon maaf enggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis,” ucap Pramono.

Kemudian Pramono menegakan bahwa untuk menindaklanjuti kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, yang menyebabkan meninggal sampai 22 orang, pihaknya tidak ingin terulang kembali, terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh.

Adapun pemberian SP1 itu dikarenakan gedung tersebut tidak melengkapi perizinannya, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan.

“Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya,” jelas Pramono.

Selain itu, Pramono menerangkan bahwa dirinya telah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. 

“Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau,” tutur Pramono.

“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” lanjutnya. (ars/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur DKI Pastikan WFA Tidak Ganggu Pelayanan Publik Jelang Akhir Tahun
• 10 menit lalutvrinews.com
thumb
Tim Reformasi Sepakat Bahas RUU Polri Pakai Metode Omnibus Law
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Simak! Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dolar Eksportir Wajib Parkir di Himbara, Respons Bos BTN-BRI-BMRI
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rakordal Kinerja 2025 Ditutup, Kemenkum Kalbar Siap Akselerasi Kinerja 2026
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.