Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai menguliti praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta.
Dalam pengusutan kasus yang terjadi sepanjang 2014–2024 ini, penyidik resmi menetapkan satu tersangka, berinisial RAS, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin, memastikan langkah hukum tersebut.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," ujar Hutamrin, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, RAS diduga menjalankan modus licik dengan memperdaya karyawan sejumlah perusahaan. Identitas para karyawan itu dipinjam untuk keperluan pencairan klaim BPJS, dengan imbalan uang tunai.
RAS meminjam KTP, kartu BPJS, hingga rekening peserta BPJS, dengan janji fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. Tak berhenti di situ, aksi RAS diduga melibatkan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta, sehingga proses pengajuan klaim berjalan mulus.
"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2)," kata dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jakarta belum membeberkan lebih jauh profil RAS. Hutamrin menegaskan, yang bersangkutan bukan pegawai BPJS.
"Dia (RAS) di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut," katanya lagi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp21 miliar, dan nilainya masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Atas tindakannya, RAS dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun RAS telah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, sembari penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.





