1 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus Klaim Fiktif BPJS, Modusnya Bikin Geleng Kepala

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai menguliti praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta.

Dalam pengusutan kasus yang terjadi sepanjang 2014–2024 ini, penyidik resmi menetapkan satu tersangka, berinisial RAS, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin, memastikan langkah hukum tersebut.

Baca Juga :
Babak Baru Kasus Penculikan Kacab Bank, 15 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
KPK Buka Peluang Periksa Atalia Praratya di Kasus Korupsi Bank BJB

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," ujar Hutamrin, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam konstruksi perkara, RAS diduga menjalankan modus licik dengan memperdaya karyawan sejumlah perusahaan. Identitas para karyawan itu dipinjam untuk keperluan pencairan klaim BPJS, dengan imbalan uang tunai.

RAS meminjam KTP, kartu BPJS, hingga rekening peserta BPJS, dengan janji fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. Tak berhenti di situ, aksi RAS diduga melibatkan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta, sehingga proses pengajuan klaim berjalan mulus.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2)," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jakarta belum membeberkan lebih jauh profil RAS. Hutamrin menegaskan, yang bersangkutan bukan pegawai BPJS.

"Dia (RAS) di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut," katanya lagi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp21 miliar, dan nilainya masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Atas tindakannya, RAS dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun RAS telah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, sembari penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook, Kuasa Hukum: Kekayaannya Justru Merosot 51 Persen
Kasus Nadiem Makarim, Pakar: Kelalaian Tetap Bisa Dipidana
Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grup Merdeka Donasi Rp 977 Juta Bantu Penanganan Bencana Sumatera
• 14 jam laludetik.com
thumb
Viral! Gegara Senggolan Motor, Kurir Paket di Parepare Dianiaya Pengendara Lain
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Presiden Prabowo Ajak Menteri Pertahanan Beri Arahan ke Remaja Pengungsi yang Bercita-cita Jadi Tentara
• 13 jam lalupantau.com
thumb
BWF World Tour Finals 2025: Dibungkam Antonsen, Jojo Mengaku Banyak Blunder
• 15 menit lalugenpi.co
thumb
Senat Brasil Setujui RUU Pangkas Hukuman Bolsonaro, Presiden Lula Bakal Veto
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.