Kepolisian Gresik Ringkus Jaringan Debt Collector Ilegal Aplikasi Mata Elang

realita.co
10 jam lalu
Cover Berita

GRESIK (Realita) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik, membongkar kasus aplikasi mata elang (Matel) bernama ‘Gomatel-Data R4’ yang diduga menyebarkan data pribadi para nasabah secara umum.

Polisi pun mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut, mereka diketahui merupakan jaringan dept collector ilegal.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Viral Dugaan Penganiayaan oleh Mata Elang di Depok

Empat orang yang amankan masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi. Para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahan finance.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan, kasus aplikasi aplikasi Gomatel-Data R4 ini terbongkar setelah marak beberapa postingan di media sosial yang membuat resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Jajaran kepolisian kemudian melakukan patroli siber untuk menelusuri dan memeriksa. Ternyata diketahui, aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri.

"Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Viral Video Anggotanya Dibanting, Pemuda Pancasila Ancam Sweeping Debt Collector

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Mau Liputan, Motor Wartawan Diduga Dirampas Kelompok Mata Elang

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Pertama Masa Angkutan Nataru, Penumpang KA Wilayah Daop 8 Surabaya Masih Landai
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Targetkan Tiga PP Turunan KUHP, Dua Sudah Diajukan
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Banjir Rendam 3 Kecamatan di Serang, 2.125 Warga Terdampak
• 11 jam laluokezone.com
thumb
OTT Oknum Jaksa dan Pengacara di Banten, KPK Sita Rp900 Juta
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.