Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penangkapan dan pemusnahan rokok ilegal sudah mencapai 1 miliar batang jelang akhir tahun ini.
Jumlah rokok yang ditangkap ini berasal dari 17.641 operasi anti rokok ilegal sepanjang tahun berjalan.
"Apa yang telah dilakukan oleh seluruh aparat Bea Cukai dari awal tahun sampai dengan saat ini sudah 1 miliar batang. Berarti betapa banyaknya jumlah rokok ilegal yang beredar di luar sana baik yang dari dalam negeri maupun dari impor," terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jumlah rokok ilegal yang ditindak mayoritas berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yakni 74,2% dari total batang rokok, dan sigaret putih mesin atau SPM sebesar 20,5%.
"Satu miliar ini angka yang cukup besar, tetapi kalau kami lihat berapa jumlah sesungguhnya di luar sana jauh lebih besar dari satu miliar batang. Masih banyak rokok ilegal yang beredar di luar dan kemudian nanti memengaruhi kehidupan masyarakat," terangnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, sejauh ini sudah 285 miliar batang rokok atau CHT diproduksi sampai dengan akhir November 2025. Dari produksi itu, cukai secara keseluruhan mencapai Rp198,2 triliun atau 81,2% dari target APBN.
Baca Juga
- Petugas Pajak Agresif Panggil Crazy Rich, Anak Buah Purbaya Beri Klarifikasi
- Menteri PU Dody Akui Masih Ada Desa Terisolasi di Aceh
- Penyangga IKN, Perbankan Kaltim Cairkan Kredit Rp110 Triliun per Oktober 2025
Secara umum, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp269,4 triliun atau 89,3% dari APBN. Selain cukai, penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau 589% dari target APBN. Ini didorong kenaikan harga CPO dan volume ekspor sawit dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Sementara itu, penerimaan bea masuk yakni Rp44,9 triliun atau 84,9% dari APBN. Penerimaannya terkontraksi 5,8% (yoy) akibat penurunan bea masuk dari komoditas pangan dan utilisasi Free Trade Agreement (FTA).





