Memakai Software Bajakan Hukumnya Haram? Simak Penjelasan UAH

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai jenis peranti lunak (software) kini semakin mudah ditemukan. Sejumlah toko daring bahkan menjual peranti lunak bajakan dengan harga sangat murah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Meski demikian, apakah boleh seorang Muslim memakai software bajakan? Penceramah yang juga pendiri dan pimpinan Quantum Akhyar Institut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jawabannya.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • 3 Alasan untuk Tetap Optimistis Menurut Islam
  • Akses Jalan Loji-Geopark Ciletuh ke Kawasan Wisata di Sukabumi Terputus
  • Kepala BRIN Pastikan Bantu Polri Telusuri Sumber Kayu Banjir Sumatera

Pada prinsipnya, tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial atas suatu karya yang diikat oleh hak cipta adalah perbuatan yang melanggar hukum positif serta dilarang syariat.

Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat Undang-Undang Hak Cipta yang juga mengatur tentang larangan melakukan plagiat, memperbanyak dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Para pelanggar undang-undang tersebut terancam sanksi kurungan penjara dan denda.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila terdapat aturan seperti halnya UU Hak Cipta yang menjadi dasar larangan menggunakan software bajakan ataupun tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial, maka setiap Muslim harus tunduk terhadap aturan atau hukum yang telah disepakati itu. Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang diambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa orang-orang Islam itu diikat lewat syarat-syarat yang telah disepakati.

Selain itu, tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil. Ajaran agama Islam melarang orang mencari rezeki atau memetik keuntungan dari jalan yang batil.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS an-Nisa ayat 29).

"Jadi kalau memang ada satu ketentuan, ada hak ciptanya, enggak boleh kemudian diperbanyak, dibajak, diperjualbelikan, maka dilarang pula secara syariat kita mengerjakan demikian dan bisa menghasilkan unsur dosa di dalamnya," kata Ustaz Adi Hidayat dalam kajian daringnya, yang disaksikan Republika beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, sosok yang akrab disapa UAH ini berpendapat, ada jalan tengah. Software atau peranti lunak yang berstatus terbuka alias open source dapat diakses publik dengan cuma-cuma. Maka dari itu, tidak ada masalah untuk menggunakannya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Konsumen Kaget Bayar Cicilan Pakai Skema Tadpole
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pidie Jaya Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Potret Alyssa Soebandono dampingi Dude Harlino wisuda, gayanya simpel tapi anggun banget
• 23 jam lalubrilio.net
thumb
Soal Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs Saat Gelar Perkara Khusus, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Jimly soal Kontroversi Perpol 10/2025: Harus Dihormati hingga Pejabat Berwenang Nyatakan Tidak Sah
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.