Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Mecimapro, Franciska Dwi Melani.
Sidang putusan sela kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE itu digelar pada Kamis (18/12/2025).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.



