Otak Penanam Ganja di Rumah di Jombang Ditangkap: Pasutri, Mau Ubah UU Narkoba

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Polres Jombang kembali menangkap dua orang yang menjadi otak penanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) yakni Petrus Ridanto Busono Raharjo (48 tahun) alias Danto dan istrinya bernama Ike Dewi Sartika (40 tahun) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Mereka tinggal kontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan penangkapan pasutri ini setelah pihaknya menangkap Yulius Vasi (35 tahun) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Rama Susanto (43 tahun) warga asal Surabaya.

"Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D dan I, yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang,” kata Ardi di Jombang, Kamis (18/12).

Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di rumah kontrakan. Sementara, istrinya bertugas membantu dalam pembelian peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja.

"Yang bersangkutan D (Danto) merupakan pemodal untuk merawat ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk tanaman ganja," ucapnya.

Pasutri itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35.

Danto mengaku berprofesi sebagai peneliti sekaligus penulis buku soal ganja. Dengan profesinya itu, ia akhirnya menjadikan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono tersebut menjadi lokasi penanaman ganja.

"Iya (peneliti sejarah dan penulis buku). Kalau inspirasinya saya justru dari naskah kuno, naskah kuno nusantara. (Meneliti ganja mulai tahun) 2012-2013," kata Danto.

Danto merupakan residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Bali serta di Jombang ini.

"Sudah lima kali. Di Jogja tiga kali. Kemudian di Bali sekali (lalu di Jombang sekali)," ucapnya.

Danto juga menyampaikan ingin mengubah sistem hukum Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya hanya berharap secara pribadi semoga Republik Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional, lebih selaras dengan ideologi bangsa Indonesia (sesuai) Pancasila, sesuai dengan nilai-nilai," kata dia.

Meski begitu, ia mengetahui perbuatannya melanggar sesuai hukum di Indonesia. "(Perbuatan saya) melakukan kesalahan," ujarnya.

Kasus ini bermula saat polisi menggerebek kebun ganja dalam rumah di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12). Polisi mengamankan R alias Rama saat penggerebekan itu.

Rama ditangkap karena menyimpan 110 batang ganja dan ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 Kg beserta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi kepada wartawan, Senin (15/12).

Saat penggerebekan, polisi menyisir seluruh bagian rumah. Akhirnya ditemukan dua dari tiga tempat di rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai penanaman ganja.

Selain itu, bagian dapur dan kebun belakang rumah juga menjadi tempat penanaman ganja.

Ardi menyampaikan bahwa pengungkapan penanaman ganja ini pengembangan dari pelaku berinisial Y yang sebelumnya ditangkap.

"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, dan biji (bibit) dibeli dari online, Namun masih kita dalami lagi," ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat polisi menggerebek kebun ganja dalam rumah di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12). Polisi juga mengamankan R alias Rama saat penggerebekan itu.

Rama ditangkap karena menyimpan 110 batang ganja dan ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 Kg beserta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

Saat penggerebekan, polisi menyisir seluruh bagian rumah. Akhirnya ditemukan dua dari tiga tempat di rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai penanaman ganja.

Selain itu, bagian dapur dan kebun belakang rumah juga menjadi tempat penanaman ganja. Pengungkapan penanaman ganja ini pengembangan dari pelaku Yulius yang sebelumnya ditangkap.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stok Pangan Aman, Mentan Tegaskan Harga Tak Boleh Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru
• 5 menit lalumatamata.com
thumb
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Menjelajah PLTS Terapung Cirata, Raksasa Energi Surya Senyap di Atas Waduk
• 17 jam lalukompas.com
thumb
MUI Sebut Kampung Haji Sebagai Inovasi Pelayanan Haji untuk Lebih Baik
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sanggraloka Ubud Menggerakkan Pariwisata Berkelanjutan dari Jantung Bali
• 21 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.