Bisnis.com, JAKARTA – Terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia tentang Exchange Traded Fund (ETF) memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah.
Tidak hanya itu, publik menanti hadirnya Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola instrumen berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan bahwa aspek kesesuaian syariah turut menjadi fondasi penting dalam pengembangan ETF Emas.
“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Adapun, Fatwa DSN–MUI tersebut memberikan ketentuan menyeluruh terkait penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas, termasuk underlying emas, proses penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, hingga akad yang digunakan.
Dengan demikian, pedoman tersebut dapat menjadi pijakan utama bagi BRI-MI dan mitra strategis dalam merampungkan desain produk secara konsisten dengan prinsip syariah serta tata kelola pasar modal.
Baca Juga
- Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank, Mandiri Investasi Terus Matangkan ETF Emas
- Animo Tinggi Investasi Logam Mulia, ETF Emas Segera Meluncur
- BRI Manajemen Investasi Bersiap Luncurkan ETF Emas Perdana di Indonesia
Nadra menambahkan, dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion akan menjadi landasan fatwa lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi kebutuhan Masyarakat.
Adapun dalam pengembangannya, BRI-MI juga bekerja sama dengan sejumlah mitra strategis, antara lain PT Pegadaian sebagai penyedia dan kustodian emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, serta PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan.
Seluruh pihak saat ini memasuki tahap harmonisasi lanjutan dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) guna memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan regulasi.
“Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan, proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Manajemen Investasi Tina Meilina menyampaikan bahwa momentum kenaikan harga emas yang terjadi hingga saat ini perlu dimanfaatkan oleh seluruh pelaku pasar, khususnya manajer investasi.
“Pengembangan produk ini bukan hanya menjadi sebuah tonggak sejarah bagi terbentuknya instrumen investasi baru di pasar modal, tetapi juga mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menyediakan produk berbasis underlying yang familiar bagi masyarakat, seperti emas,” ujar Tina dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).




