Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 M, Publik Diminta Awasi Ketat Sidang Kasus Chromebook

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan adanya dugaan aliran dana Rp809 miliar kepada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook ini yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana.

Baca Juga :
1 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus Klaim Fiktif BPJS, Modusnya Bikin Geleng Kepala
KPK Buka Peluang Periksa Atalia Praratya di Kasus Korupsi Bank BJB

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memang memunculkan pro dan kontra di ruang publik.

“Saya membaca beberapa di media online maupun di media sosial. Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” kata Prof. Hanafi dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Meski begitu, perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, di mana jaksa secara resmi membacakan dakwaan beserta uraian peristiwa pidana dan alat bukti yang dimiliki. 

Prof. Hanafi menegaskan, masyarakat sebaiknya mempercayakan penilaian perkara pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” ungkap dia.

Dalam persidangan, menurut Prof. Hanafi, akan terlihat secara terang dakwaan jaksa, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi dan saksi ahli, serta bukti surat yang memperkuat konstruksi perkara. Dari rangkaian pembuktian tersebut, publik dapat menilai apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak.

“Jadi publik bersikap netral saja. Kita tidak bisa (menyebut politisasi atau proses hukum) sebelum melihat fakta-fakta di persidangan,” kata Prof. Hanafi.

Sejauh ini, jaksa menyatakan telah mengantongi barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem, termasuk penerimaan dana ratusan miliar rupiah serta kebijakan internal yang mengarah pada penyingkiran pejabat yang tidak mendukung proyek Chromebook. 

Prof. Hanafi menilai, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dan luasnya dampak kebijakan pengadaan tersebut, pengawasan publik terhadap proses persidangan menjadi sangat penting. 

Menurutnya, keterlibatan publik, DPR, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Baca Juga :
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook, Kuasa Hukum: Kekayaannya Justru Merosot 51 Persen
Kasus Nadiem Makarim, Pakar: Kelalaian Tetap Bisa Dipidana
Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Uang Rp 900 Juta dalam OTT di Banten
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Cuaca Ekstrem Rusak 10 Rumah Warga Pandeglang, BPBD Imbau Masyarakat Waspada
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Banjir Sumatera: 1.059 Meninggal, 973 Sekolah Hancur
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Lamongan Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke PSEL Surabaya Raya Mulai 2026
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Nusantara Regas Turun Tangan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Sumatra
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.