Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Senin (15/12/2025), mengaku telah meminta Presiden China, Xi Jinping, untuk membebaskan taipan media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai. Sebelumnya, pendiri tabloid Apple Daily tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan Hong Kong atas tuduhan pelanggaran keamanan nasional.
Trump mengungkapkan rasa prihatin atas nasib Lai yang kini berusia 78 tahun dan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia menyampaikan permohonan tersebut kepada Xi Jinping dengan alasan kemanusiaan.




