Registrasi SIM Card Gunakan Face Recognition Mulai 2026: Apakah Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang?

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi kartu SIM, SIM card, registrasi SIM. (Sumber: Envato/Ha4ipuri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) yang akan dimulai pada 2026 memunculkan pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait kewajiban pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang. 

Pemerintah memastikan, kebijakan tersebut tidak mewajibkan pelanggan lama untuk mendaftar ulang kartu SIM yang saat ini masih aktif digunakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa registrasi SIM card berbasis biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru. 

Baca Juga: Registrasi SIM Card Face Recognition Mulai 1 Januari 2026, Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Dengan demikian, nomor seluler yang telah terdaftar dan aktif sebelum kebijakan ini berjalan tidak terdampak oleh aturan tersebut.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan registrasi ulang bagi pelanggan lama. 

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem identifikasi pelanggan tanpa menambah beban administratif bagi masyarakat.

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” ujar Marwan, Rabu (17/12/2025) dikutip dari Antara.

Marwan menjelaskan, pada tahap awal penerapan mulai 1 Januari 2026, registrasi SIM card masih menggunakan sistem hybrid. 

Calon pelanggan baru dapat memilih metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menggunakan verifikasi biometrik wajah. 

Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan diwajibkan menggunakan face recognition.

Baca Juga: Siap-Siap, Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah Mulai 2026!

Klarifikasi tersebut penting disampaikan mengingat beredarnya kekhawatiran bahwa nomor lama akan diblokir apabila tidak melakukan registrasi biometrik.

Pemerintah menegaskan, tidak ada rencana pemutusan layanan secara massal terhadap pelanggan eksisting.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • registrasi SIM card face recognition
  • pelanggan lama SIM card
  • wajib registrasi SIM 2026
  • aturan SIM card biometrik
  • klarifikasi Komdigi SIM card
  • registrasi SIM pelanggan baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Efek Samping Serius Tidak Menggunakan Tabir Surya, Bukan Sekadar Tren
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Link Live Streaming Timnas Futsal Putri Indonesia Vs Vietnam di Final SEA Games 2025, Jam 16.30 WIB
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
SoFi Bank Luncurkan Stablecoin Dolar AS
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gunung Semeru Erupsi Hari Ini, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 800 Meter
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Soal Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs Saat Gelar Perkara Khusus, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.