Grid.ID - Dedi Mulyadi mengaku segera temui buruh imbas kenaikan upah minimum Jabar 2026. Gubernur Jabar menargetkan rampung pada 24 Desember 2025.
Pemerintah dijadwalkan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada akhir Desember mendatang. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling mendapat perhatian karena menjadi pusat industri dan memiliki jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Terbaru, Dedi Mulyadi segera temui buruh imbas kenaikan upah minimum Jabar 2026. Gubernur Jabar menargetkan rampung pada 24 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan segera menggelar dialog dengan perwakilan kalangan buruh sebelum memutuskan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Kebijakan ini ditempuh setelah Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur sistem pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan indeks atau nilai alfa tertentu dengan kisaran antara 0,5 hingga 0,9 yang dijadikan dasar dalam perhitungan upah minimum.
Penetapan Upah Lewat Forum Tripartit
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meski sudah ada ketentuan dari pusat, proses penentuan upah di daerah tetap dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam forum Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Keputusan dari pusat itu. Ya, kita lihat kita bicara (bersama perwakilan buruh). Upah kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan angka akhir yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Agenda Padat Dewan Pengupahan Jawa Barat
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa pembahasan resmi terkait upah minimum akan dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025. Tertundanya rapat tersebut disebabkan karena salinan fisik PP Pengupahan baru diterima oleh Pemprov Jawa Barat pada hari ini.
Berikut jadwal penting penetapan upah minimum Jawa Barat tahun 2026: 18 Desember 2025: Rapat awal Dewan Pengupahan Jawa Barat, 19–20 Desember 2025: Target rampung pembahasan UMP dan UMSP dan 24 Desember 2025: Penetapan resmi melalui Keputusan Gubernur.
"Kita di Dewan Pengupahan akan kerja maraton. Targetnya pembahasan UMP dan UMSP bisa selesai di hari Jumat atau Sabtu, sehingga proses pembuatan Kepgub bisa cepat berjalan," kata Firman.
Skema Pengupahan Baru dan Aspirasi Pekerja
Sebelumnya, pertemuan antara Gubernur Jawa Barat dan perwakilan serikat buruh telah dilaksanakan dalam suasana silaturahmi. Meski demikian, aspek teknis terkait penerapan angka alfa 0,5 hingga 0,9 masih menjadi perhatian utama kalangan pekerja di Jawa Barat.
Skema baru pengupahan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan kemampuan pelaku usaha, mengingat masih adanya perbedaan biaya hidup di berbagai daerah di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penentuan upah minimum di Jawa Barat tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan upah minimum masih menunggu hasil pembahasan dalam rapat tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, kalangan pengusaha, serta perwakilan pekerja. Aturan mengenai pengupahan disebut sudah tersedia, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menargetkan penetapan paling lambat pada 24 Desember 2025.
"Ya sudah ada hari ini kan regulasinya sudah ada. Tadi kan Disnaker, paling lambat diputuskan tanggal 24. Dan kita nunggu dulu dong rapatnya, kan rapat tripartitnya," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, penetapan UMK tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Keputusan berada di tangan para pihak yang bermusyawarah dalam forum tripartit.
"Kita nunggu rapat tripartit. UMK kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Ya kita minta mereka untuk bermusyawarah," katanya. (*)
Artikel Asli




