Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana kepada 15 tersangka penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain itu mereka juga diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, Pasal 333 merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 328 penculikan.
“(Pasal) 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” kata Budi kepada IDN Times, Jumat (19/12/2025).



