15 Tersangka Penculikan Kacab BRI Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

idntimes.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana kepada 15 tersangka penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain itu mereka juga diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, Pasal 333 merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 328 penculikan.

“(Pasal) 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” kata Budi kepada IDN Times, Jumat (19/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Pertama Masa Angkutan Nataru, Penumpang KA Wilayah Daop 8 Surabaya Masih Landai
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jusuf Kalla Ajak Masjid Jadi Pusat Kebangkitan Aceh
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
BNPB Lapor ke Prabowo Minta Tambahan Anggota TNI–Polri ke Aceh: Masih Banyak Wilayah Tergenang Lumpur
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gak Kalah dari Padel dan Pilates, Fisioterapi Bisa Tunjang Performa Olahraga-Perbaiki Postur Tubuh
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Tinggalkan Dunia Hiburan, Aura Kasih Jadi Petani dan Peternak Ayam di Kampung
• 1 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.